Senin, 06 Juli 2015

TEORI ILMU TEKNILOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN

ILMU TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN

Pembangunan yang berkelanjutan, diartikan sebagai pembangunan yang tidak ada henti-hentinya dengan tingkat hidup generasi yang akan datang tidak boleh lebih buruk atau justru harus lebih baik daripada tingkat hidup generasi saat ini. Keberlanjutan pembangunan ini dapat didefinisikan dalam arti lunak yaitu bahwa generasi yang akan datang harus berada dalam posisi yang tidak lebih buruk daripada generasi sekarang. (Suparmoko dkk, 2007)
Menurut World Comission on Environment and Development (WCED), pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Ada 2 konsep kunci utama yaitu kebutuhan (needs)yang sangat esensial untuk penduduk miskin dan perlu diprioritaskan serta keterbatasan (limitation) dari kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang dan yang akan datang. (Hadi, 2001)
Pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia. Pembangunan yang berkelanjutan pada hekekatnya ditujukan untuk mencari pemerataan pembangunan antar generasi pada masa kini maupun masa mendatang. Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasipada isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup aspek kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan.
Kebijakan pembangunan Nasional menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang memadukan ketiga pilar pembangunan yaitu bidang ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Dalam penerapan prinsip Pembangunan Berkelanjutan tersebut pada Pembangunan Nasional memerlukan kesepakatan semua pihak untuk memadukan tiga pilar pembangunan secara proposional. Sejalan dengan itu telah diupayakan penyusunan Kesepakatan Nasional dan Rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan. (http://geo.ugm.ac.id)
Ada tiga prinsip utama pembangunan berkelanjutan (Keraf, 2002):
a.         Prinsip demokrasi, menjamin agar pembangunan dilaksanakan sebagai perwujudan kehendak bersama seluruh rakyat demi kepentingan bersama seluruh rakyat.
b.        Prinsip keadilan, menjamin bahwa semua orang dan kelompok masyarakat memperoleh peluang yang sama untuk ikut dalam proses pembangunan serta ikut menikmati hasil-hasil pembangunan.
c.         Prinsip keberlanjutan, mengharuskan adanya rancangan agenda pembangunan dalam dimensi visioner jangka panjang yang pada akhirnya akan menunjang prinsip keadilan antar generasi.
Dalam pembangunan berwawasan lingkungan terdapat syarat-syarat. Diantaranya adalah sebagai berikut (Hadi, 2001: 6):
1.        Pembangunan itu sarat dengan nilai, dalam arti bahwa ia harus diorientasikan untuk mencapai tujuan ekologis, sosial dan ekonomi
2.        Pembangunan itu membutuhkan perencanaan dan pengawasan yang seksama pada semua tingkat
3.        Pembangunan itu menghendaki pertumbuhan kualitatif setiap individu dan masyarakat
4.        Pembangunan membutuhkan pengertian dan dukungan semua pihak bagi terselenggaranya keputusan yang demokratis
5.        Pembangunan membutuhkan suasana yang terbuka, jujur dan semua yang terlibat senantiasa memperoleh informasi yang aktual
Kerangka kerja kebijakan publik atau pembangunan akan ditentukan oleh beberapa variable. Adapun variabel-variabel tersebut adalah sebagai berikut (Subarsono, 2005):
1.   Tujuan yang akan dicapai
2.   Preferensi nilai seperti apa yang perlu dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan
3.   Sumberdaya yang mendukung kebijakan
4.   Kemampuan aktor yang terlibat dalam pembuatan kebijakan
5.   Lingkungan yang mencakup lingkungan sosial, ekonomi, politik dan sebagainya
6.   Strategi yang digunakan untuk mencapai tujuan
Dalam konsep pembangunan berkelanjutan, tabrakan kebijakan yang memungkinkan dapat terjadi antara kebutuhan menggali sumberdaya alam untuk memerangi kemiskinan dan kebutuhan mencegah terjadinya degradasi lingkungan perlu dihindari serta sejauh mungkin dapat berjalan secara berimbang. Pembangunan berkelanjutan juga mengharuskan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat dan adanya kesempatan yang luas kepada warga masyarakat untuk mengejar cita-cita akan kehidupan yang lebih baik dengan tanpa mengorbankan generasi yang akan datang.(Sutamihardja, 2004)
Metode kualitatif terdiri dari tiga cara pengumpulan data : (1) wawancara mendalam, wawancara dengan format pertanyaan terbuka; (2) observasi langsung; dan (3) pemanfaatan dokumen tertulis, termasuk sumber-sumber tertulis dari hasil wawancara terbuka pada kuesioner, buku harian, dan catatan program. Data wawancara terbuka terdiri dari kutipan langsung dari orang tentang pengalaman, opini, perasaan dan pengetahuannya. Data hasil observasi terdiri dari deskripsi mendalam mengenai kegiatan suatu program, perilaku para peserta, aksi para staf dan interaksi antarsesama secara luas yang dapat menjadi bagian dari pengalaman program. Dokumen diambil dari kutipan-kutipan yang dianalisis, kutipan-kutipan, atau seluruh kalimat dari hasil rekaman, surat menyurat, laporan resmi dan survey yang menggunakan pertanyaan terbuka. (Patton, 2006)

MUTU LINGKUNGAN HIDUP DAN RESIKONYA
Menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab dalam memelihara kelestariannya. Untuk mengantisipasi berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut UU tersebut.
            Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
           Kewenangan Pusat
           Kewenangan Propinsi
           Kewenangan Kabupaten/Kota

1        Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
          Yang dimaksud dengan limbah B3 disini adalah “setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan /atau beracun yang karena sifat dan /atau konsentrasinya dan /atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan /atau mencemarkan lingkungan hidup dan /atau membahayakan.” Dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang dibuang langsung ke lingkungan sangat besar dan dapat bersifat akumulatif, sehingga dampak tersebut akan berantai mengikuti proses pengangkutan (sirkulasi) bahan dan jaring-jaring rantai makanan. Mengingat besarnya resiko yang ditimbulkan tersebut maka pemerintah telah berusaha untuk mengelola limbah B3 secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
2       Misi Pengelolaan Limbah B3
Mengurangi dan mencegah semaksimal mungkin ditimbulkannya limbah B3 dan mengolah limbah B3 dengan tepat sehingga tidak menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan terganggunya kesehatan manusia.
3       Strategi Pengelolaan Limbah B3
·             Mempromosikan dan mengembangkan
Teknik minimisasi limbah melalui teknologi bersih, penggunaan kembali, perolehan kembali, dan daur ulang.
1.             Meningkatkan kesadaran masyarakat.
2.             Meningkatkan kerjasama antar instansi, baik di pusat, daerah maupun internasional, dalam pengelolaan limbah B3.
3.             Melaksanakan dan mengembangkan peraturan perundang-undangan yang ada.
4.             Membangun Pusat-pusat Pengolahan Limbah Industri B3 (PPLI-B3) di wilayah yang padat industri
4       Pengelolaan Limbah Industri (B3) Oleh Pemerintah
Untuk mencapai sasaran dalam pengelolaan limbah perlu di buat dan diterapkan suatu sistem pengelolaan yang baik, terutama pada sektor-sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3. Salah satu sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3 adalah sektor industri. Sampai saat ini sektor industri merupakan salah satu penyumbang bahan pencemar yang terbesar di kota-kota besar di Indonesia yang mengandalkan kegiatan perekonomiannya dari industri. Untuk menghindari terjadinya pencemaran yang ditimbulkan dari sektor industri, maka diperlukan suatu sistem yang baik untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan limbah industri, terutama limbah B3-nya. Pengawasan limbah B3 adalah suatu upaya yang meliputi pemantauan penataan persyaratan serta ketentuan teknis dan administrative oleh penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengolah termasuk penimbun limbah B3. Sedangkan yang dimaksud pemantauan di sini adalah kegiatan pengecekan persyaratan-persyaratan teknis administratif oleh penghasil, pengumpul,
pemanfaat, pengolah termasuk penimbun limbah B3.
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP- 02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah, maka pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dapat dikelompokkan kedalam tiga kewenangan, yaitu kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat II, kewenangan Pemerintah Daerah Tingkaat I dan kewenangan Bapedal.
5       Resiko Lingkungan Hidup
·               Pencermaran (Poilotion), pencemaran yang kini dirasakan bersamaan erat dengan teknologi mekanisme,inclustrialismi dan pola-pola hidup yang mewah dan konsurntif, MasaIah pencemaran timbul bilamana suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang demikian rupa hingga dapat mengubah kondlisi lingkungan, baik langsung atau tidak langsung, dan pada akhirnyal lingkungan tidak lagi berfungsi sebagairnana rnestinya.
1)        Timbul Berbagai Penyakit
2)        Pemanfaatan secara tidak terkendali
          Masalah selanjutnya yaitu rusaknya tata lingkungan ini rnprupakan darnpak dari tingkah Iaku rnanusia dalam mengeksploitasi dan menggunakan sumber-sumber daya alam secara tidak seimbang (over stress). Disadari atau tidak, kenyataan ini dapat dilihat melalui praktek-praktek masyarakat, seperti penebangan hutan sampai gundul, pemanfaatan ekosistim pantai, penangkapan ikan laut sampai rnelampaui batas konservasinya.
1.        Kepadatan Penduduk
2.        Meurunya Populasi Flaura dan Fauna
3.        Ketidak Seimbangan Ekosistem

KESADARAN LINGKUNGAN
            Menurut Prof, Otto Soemarwoto, masalah lingkungan sudah ada sejak pertama kali bumi ini tercipta. Ahli ekologi ini menghubungkannya dengan kejadian yang dikisahkan dalam kitab Suci Injil dan Qur'an, di mana peristiwa air bah pada jaman nabi Nuh adalah sebuah masalah lingkungan. Runtuhnya peradaban Mesopotamia teIah dinilai sebagai sebab dari masalah lingkungan, yaitu adanya proses salinasi yang tinggi dari air sungai Tigris dan Euphrat, yang menyebabkan rusaknya lahan - lahan pertanian. Akan tetapi karena waktu itu tingkat frekuensi atau intensitas masalah tersebut belum begitu banyak dan populer, maka masyarakat menganggap hal itu sebagai sesuatu yang kurang berarti,
Namun dengan sernakin majunya peradaban rnanusia, lebih-lebih setelah lahirnya revolusi industri di Inggris, maka mulailah masalah lingkungan dirasakan dan dibicarakan. Dasawarsa tahun 1970-an merupakan awal permasalahan lingkungan secara global yang ditandai dengan dilangsungkannya Konferensi Stockholm tahun 1972 yang membicarakan masalah lingkungan (UN Conference on the Human Environment, UNCHE). Konferensi yang diselenggarakan PBB ini berlangsung dari tanggal 5 — 12 Juni 1972, dan dihadiri oleh berbagai negara dan organisasi-organisasi internasional. Tanggal 5 Juni akhirnya ditetapkan sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Pada 1987 terbentuk sebuuah komisaris dunia yang disebut dengan Komisi Dunia tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan (World ComrrfilSion on Environment ond Development) yang diketuai oleh Gra Harlem Brudfland yang rnelaporkan tentang masalah-masalah pernbangunan dan lingkungan, yang lazim disebut laporan Brundtland (Orundtland Report) yang kemudian melahirkan konsepsustainable development, yang kita sebut dengan pembangunan berkelanjutan. Konsep ini diartikan sebagai pembangunan yang bertujuan memenuhi kebutuhan sekarang dengan tidak mengurangi kemampuan generasi akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Dalam rangka tindak lanjut konsep ini, timbul pikiran-pikiran kritis berupa syarat at-au kondisi terlaksananya konsep sustainable development. Diyakini banyak pihak bahwa tidak mudah melaksanakan konsep ini, terutama bila dikaitkan dengan bagaimana menghilangkan pertentangan lingkungan hidup dengan pernbangunan. Isu pertentangan lingkungan dengan pembangunan masih belum bisa diselesaikan tuntas, sekali pun hal demikian kembali muncul dalam Konferensi Lingkungan Hidup yang dilangsungkan di Rio de Janeiro pada Juni 1992 (LIN Conference on Environment). Bahkan dalam konfrensi linkungan hidup yang yang berlangsung di Johannesburg pada 1 – 4 September 2002, yang disebut dengan world summit on sustainnable Development (WSSD), pertentangan demikian masih muncul meskipun dengan versi penekanan yang berbeda dari sebelumnya.

HUBUNGAN LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN
Pembangunan dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain. Pembangunan dalam hal ini berupa kegiatan usaha maupun kegiatan untuk hajat hidup orang banyak, membutuhkan faktor lingkungan baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial sebagai unsur produksi baik secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan alam menjadi pemasok sumberdaya alam yang akan diproses lebih lanjut guna memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan lingkungan sosial menyediakan sumberdaya manusia sebagai pelaku pembangunan. Sebaliknya lingkungan membutuhkan pembangunan untuk bisa memberikan nilai guna atau manfaat yang dapat diukur secara ekonomi. Demikian pula lingkungan sosial juga membutuhkan pembangunan guna mendapatkan manfaat untuk kehidupan yang lebih baik. Kegiatan pembangunan yang menghasilkan berbagai produk baik barang dan jasa telah memberikan manfaat bagi kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan bagi kehidupan manusia diberbagai bidang. Namun demikian, dalam kaitan dengan lingkungan alam, ancaman datang dari dua sumber yakni polusi dan deplesi sumberdaya alam. Polusi berkaitan dengan kontaminasi lingkungan oleh industri, sedangkan deplesi sumberdaya alam bersumber dari penggunaan sumber sumber yang terbatas jumlahnya.
Pertumbuhan pembangunan di satu sisi akan memberikan kontribusi positif terhadap taraf hidup masyarakat. Namun di sisi lain akan berakibat menurunnya fungsi lingkungan. Alih fungsi lahan untuk pembangunan secara langsung akan mengurangi luas lahan hijau, baik lahan pertanian maupun kawasan hutan yang merupakan penghasil oksigen. Sementara meningkatnya pemakaian bahan bakar fosil sebagai sumber energi justru menyumbang gas karbon yang akhirnya berdampak pada perubahan iklim yang terjadi karena efek rumah kaca. Kontradiksi antara kepentingan pembangunan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan ini memerlukan upaya dan langkah nyata agar keduanya dapat dilakukan secara seimbang dan harmonis, sesuai amanat pembangunan berkelanjutan yakni pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar utama yakni ekonomi, lingkungan, dan sosial.
1.             Pertimbangan Proyek Pembangunan
Kerugian-kerugian dan perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya. Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.
2.             Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup
Kerusakan lingkungan hidup adalah berubahnya kualitas sifat-sifat lingkungan hidup yang mengakibatkan fungsi lingkungan hidup dalam meningkatkan kehidupan menjadi berkurang. Berubahnya kualitas lingkungan hidup  disebabkan oleh proses alam dan dapat pula oleh perbuatan manusia. Beberapa bentuk kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh manusia diantaranya :
a.         Penebangan hutan untuk keperluan pemukiman, lahan pertanian, perkebunan. Penebangan yang tanpa memperhatikan untung ruginya dapat mengakibatkan longsor, banjir dan kekurangan cadangan air.
b.        Adanya urbanisasi secara besar-besaran sehingga kota menjadi padat yang mengakibatakan menurunnya kualitas lingkungan dan dapat menjadi rusak.
c.         Penangkapan ikan dilaut atau sekitar pantai secara besar-besaran dengan menggunakan bahan peledak yang merusak terumbu karang yang merupakan tempat hidup ikan.
d.        Penambangan mineral tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan, seperti hutan dan tanah disekitarnya menjadi rusak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar