Taufik Akbar. S
1ID01
37412306
A.
sistem Ketahanan Nasional pada Masa
Orde Baru dan Reformasi
Perkembangan Ketahanan Nasional
Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia.
Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasianal. Ketahanan
Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu
belum diberi devenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang
lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada
waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan ter itorial atau
masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan
istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang secara serius dan terus-menerus
mempelajari dan membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan
nasional atau lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah
ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar.
Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang,
telah dihasilkan tiga konsepsi.Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang
disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi
segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung
maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa
Indonesia.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional
konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang
mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi
segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang
langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara
Indonesia.
Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan
dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan,
ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam,
yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas ,
kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan
nasional.
Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan
antara lain seperti berikut :
a. Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut
dapat diterapkan dinegara-negara lain, terutama di Negara-negara yang sedang
berkembang.
b. Tidak lagi diusahakan adanya suatu devenisi, sebagai gantinya dirumuskan
apa yang dimaksud kan dengan istilah ketahanan nasional.
c. Jika dahulu ketahanan nasional di identikkan dengan keuletan dan daya
tahan , maka ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan
keuletan dan ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
d. Secara lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
e. Kelangsungan hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan
kelangsungan hidup.
Dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Suharto di
depan siding DPR tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa ketahanan nsional
adalah tingkat keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam
menghimpun dan mengarahkan kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga
merupakan kekuatan nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman d
an tantangan terhadap keutuhanan maupun kepribadian bangsa dan mempertahankan
kehidupan dabn kelangsungan cita-citanya.
Karena keadaan selalu berkembang serta bahaya dan tantangan selalu berubah,
maka ketahanan nasional itu juga harus dikembangkan dan dibina agar memadai
dengan perkembangan keadaan. Karena itu ketahanan nasional itu bersift dinamis,
bukan statis.
Ikhtiar untuk mewujudkan ketahanan nasional yang kokoh ini bukanlah hl baru
bagi kita. Tetapiu pembinaan dan peningkatannya sesuai dengan kebutuhan
kemampuan dan fasililitas yang tersedi pula.
Pembinaan ketahanan nasional kita dilakukan dipelgai bidang : ideology ,
poluitik, ekonomi , sosial budaya dan hankam, baik secara serempak maupun
menurut prioritas kebutuhan kita.
2. Perwujudan Ketahanan Nasional Indonesia dalan Trigarta
Untuk memberi gambaran umum tentang Indonesia, marilah kita membahasas
dahulu dar segi aspek-aspek alamiah atau Trigatra dengan mulai meninjau :
a. Aspek lokasi dan posisi Geografis Wilayah Indonesia
Jikalau kita melihat letak geografis wilayah Indonesia dalam peta dunia,
maka akan nampak jelas bahwa wilayah Negara tersebut merupakan suatu kepulauan,
yang menurut wujud kedalam, terdiri dari daerah air dengan ribuan pulau-pulau
didalamnya. Yang dalam bahasa asing bisa disebut sebagai suatu archipelago
kelvar, kepulauan itu merupakan suatu archipelago yang terletak antara benua
Asia disebelah utara dan benua Australia disebelah selatan serta samudra
Indonesia disebelah barat dan samudra pasifik disebelah timr.
Berhubungan letak geografis antara dua benua dan samudra yang penting itu,
maka dikatakan bahwa Indonesia mempunyai suatu kedudukan geograpis ditengah
tengah jalan lalu lintas silang dunia. Karena kedudukannya yagn strategis itu,
dipandang dari tiga segi kesejahtraan dibidang politik, ekonomi dan sosial
budaya Indonesia telah banyak mengalami pertemuan dengan pengaruh pihak asing
(akulturasi).
Menurut catatan Indonesia terdiri dari wilayah lautan dengan 13.667 pulau
besar dan kecil, diperkirakan 3.000 pulau diantaranya yang dialami penduduk.
Luas pulau-pulau diperkirakn 735.000 mil persegi, sedangkn luas perairannya
ditaksir 3 sampai 4 kali luas tanah (pulau-pulau).
B.
Sistem Ketahanan Nasional Negara
Indonesia dengan Negara-Negara Lain di Dunia
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan
negara Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam
negeri maupun luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa
dan negara. Meskipun demikian, bangsa dan negara Indonesia telah mampu
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya terhadap ancaman dari luar antara
lain agresi militer Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintah dengan
menumpas gerakan separatis, bahkan merebut kembali Irian Jaya.
Dengan posisi geografis, potensi sumber kekayaan alam, serta besarnya
jumlah dan kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia menjadi ajang
persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh negara-negara besar dan adikuasa.
Hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan dampak
negatif terhadap segenap aspek kehidupan dan mempengaruhi, bahkan membahayakan,
kelangsungan hidup dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Negara Kesatuan Republik
Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai satu bangsa dan negara yang
merdeka, bersatu, dan berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa
Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan dalam
mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari manapun
datangnya.
Dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara di masa kini dan di masa
yang akan datang, bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan
ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan. Ketahanan
Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri
dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah
serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian
ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan
dalam perkembangan global.
Ketahanan nasional tidaklah bersifat tetap, melainkan dapat meningkat
ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta
kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian
bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah.
Terdapat hubungan antara ketahanan nasional suatu negara dengan pembelaan
negara. Kegiatan pembelaan negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga
negara untuk mewujudkan ketahanan nasional.
Bela negara biasanya
selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan
tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional
Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 27 dan 30 UUD 1945, masalah bela negara
dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik
Indonesai. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan
Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun dalam negeri.