Kasus Kabut Asap Riau Merupakan
Pencemaran Udara
Kasus kabut asap di Riau bukan termasuk
bencana alam melainkan pencemaran udara akibat ulah manusia. Pencemaran udara
adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, atau komponen lain ke dalam
udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke
tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.
Kasus asap saat ini di Riau makin parah menyusul seluas 11.128 hektare lahan
hutan dan perkebunan serta semak belukar di Provinsi Riau telah terbakar sejak
empat pekan terakhir, menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sedangkan satelit NOAA 18 milik Amerika yang dioperasikan Singapura pada Selasa
(4/3) mendeteksi 48 titik panas (hotspot) di daratan Sumatera, 27 titik
--jumlah ini terus meningkat-- di wilayah Provinsi Riau. Bertambahnya titik api
di Riau membuktikan penanganannya sangat lambat disertai alasan klise tidak ada
dana dan kemampuan mematikan titik-titik api yang ada.Bagaimana solusi untuk
mencegah pencemaran udara khususnya di daerah Riau. Dibawah ini akan dijelaskan
solusi untuk mencegah pencemaran udara di Riau semgoga saja dapat menyelesaikan
kasus tersebut.
SOLUSI
Berdasarkan dari permasalahan tersebut cara
mengatasi pencemaran udara dapat dilakukan dengan mengubah perilaku
masyarakatnya terlebih dahulu, jangan hanya ingin menggunakan cara yang cepat,
murah dan mudah namun tidak memikirkan dampak yang terjadi di kemudiannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar