Minggu, 17 Maret 2013

Pengantar Pendidikan kewarganegaraan


Taufik Akbar.S
1ID01
37412306

Pelanggaran Ham Di Indonesia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebuah badan hukum internasional, begitupun pula di Indonesia. HAM merupakan hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia di dalam kandungan. Di Indonesia, terdapat berbagai pelanggaran HAM, entah itu pelanggaran HAM yang bersifat berat maupun ringan. Contohnya adalah kasus pelanggaran HAM tentang pembunuhan aktifis Hak Asasi Manusia yaitu Munir Said Thalib atau orang sering dikenal dengan Munir. Masih ada lagi contoh kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, bahkan sebagian sudah diajukan ke Sidang Peradilan, bahkan Amnesty Internasional. Berikut ini daftar contoh - contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia:

1. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat. Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir.

2. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat. Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.

3. Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Peristiwa ini terjadi menjelang pelaksanaan PEMILU 1997 dan Sidang Umum MPR 1998. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer/TNI. Kasus ini pernah ditangani oleh komisi HAM.

4. Penembakan Mahasiswa Trisakti

Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer. Bermula ketika mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti sedang melakukan demonstrasi setelah Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia pada tahun 1997 menuntut Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi Trisakti. Dikabarkan puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, dan sebagian meninggal dunia, yang kebanyakan meninggal karena ditembak peluru tajam oleh anggota polisi dan militer/TNI. Kasus ini masuk dalam daftar catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, dan pernah diproses.

5. Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili

Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka dan bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara sendiri.

6. Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 September 1984. Sejumblah orang yang terlibat dalam kerusuhan diadili dengan tuduhan melakukan tindakan subversif, begitu pula dengan aparat militer, mereka diadili atas tuduhan melakukan pelanggaran hak asasi manusia pada peristiwa tersebut. Peristiwa ini dilatar belakangi masa Orde Baru.

7. Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda harus membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.

8. Peristiwa 27 Juli
Peristiwa ini disebabkan oleh para pendukung Megawati Soekarno Putri yang menyerbu dan mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996. Massa mulai melempari dengan batu dan bentrok, ditambah lagi kepolisian dan anggota TNI dan ABRI datang berserta Pansernya. Kerusuhan meluas sampai ke jalan-jalan, massa mulai merusak bangunan dan rambu-rambu lalu-lintas. Dikabarkan 5 orang meninggal dunia, puluhan orang (sipil maupun aparat) mengalami luka-luka dan sebagian ditahan. Menurut Komnas Hak Asasi Manusia, dalam peristiwa ini terbukti terjadi pelanggaran HAM.

9. Kerusuhan Timor-Timur Pasca Jejak Pendapat
Kerusuhan ini terjadi pada tahun 1999. Dilatar belakangi oleh Agresi Militer dan puluhan warga sipil meninggal dan sebagian luka-luka.

10. Pembantaian Massal Komunis 1965

Pembantaian ini merupakan peristiwa pembunuhan dan penyiksaan terhadap orang yang dituduh sebagai anggota komunis di Indonesia yang pada saat itu Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi salah satu partai komunis terbesar di dunia dengan anggotanya yang berjumblah jutaan. Pihak militer mulai melakukan operasi dengan menangkap anggota komunis, menyiksa dan membunuh mereka. Sebagian banyak orang berpendapat bahwa Soeharto diduga kuat menjadi dalang dibalik pembantaian 1965 ini. Dikabarkan sekitar satu juta setengah anggota komunis meninggal dan sebagian menghilang. Ini jelas murni terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.

11. Kasus Dukun Santet di Banyuwangi
Peristiwa beserta pembunuhan ini terjadi pada tahun 1998. Pada saat itu di Banyuwangi lagi hangat-hangatnya terjadi praktek dukun santet di desa-desa mereka. Warga sekitar yang berjumblah banyak mulai melakukan kerusuhan berupa penangkapan dan pembunuhan terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet. Sejumblah orang yang dituduh dukun santet dibunuh, ada yang dipancung, dibacok bahkan dibakar hidup-hidup. Tentu saja polisi bersama anggota TNI dan ABRI tidak tinggal diam, mereka menyelamatkan orang yang dituduh dukun santet yang masih selamat dari amukan warga.

12. Kasus Bulukumba
Kasus Bulukumba merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2003. Dilatar belakangi PT. London Sumatra (Lonsum) melakukan perluasan area perkebunan, namun upaya ini ditolak oleh warga sekitar.

13. Peristiwa Abepura, Papua
Peristiwa ini terjadi di Abepura, Papua pada tahun 2003. Terjadi akibat penyisiran yang membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Komnas HAM menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di peristiwa Albepura.

14. Kasus-kasus di Papua
Pada tahun 1966, kasus-kasus di Papua telah memakan ribuan korban jiwa. Peristiwa ini terjadi akibat Operasi instensif yang dilakukan TNI untuk menghadapi Organisasi Papua Merdeka (OPM). Sebagian lagi berkaitan dengan masalah penguasaan sumber daya alam antar perusahaan tambang internasional, aparat pemerintah menghadapi warga sipil.

15. Kasus Timor-Timur Pasca Referendum
Perisiwa yang terjadi pada tahun 1974-1999 memakan ratusan ribu korban jiwa. Peristiwa yang dimulai dari Agresi Militer TNI (Operasi Seroja) terhadap pemerintahan Fretelin yang sah di Timor-Timur. Sejak saat itu Timor-Timur selalu menjadi daerah operasi militer rutin yang rawan terhadap tindak kekerasan kekerasan aparat RI.

16. Kasus-kasus di Aceh pra DOM
Terjadi pada tahun 1976-1989, memakan banyak ribuan korban jiwa. Peristiwa yang terjadi semenjak dideklarasikan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Hasan Di Tiro, Aceh selalu menjadi daerah operasi militer dengan itensitas kekerasan yang tinggi.

17. Penembakan Misterius (Petrus)
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. Petrus adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak. Banyak orang berpendapat bahwa Soeharto menjadi dalang utama dalam peristiwa Penembakan Misterius ini.
Demokrasi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia

a. Periode Berlakunya Demokrasi Liberal (1945-1959)
Pada masa ini, awal mulanya diterapkan demokrasi dengan sistem
kabinet presidensial yaitu para menteri diangkat oleh presiden dan
bertanggung jawab kepada presiden, sehingga yang berhak
memberhentikannya adalah presiden. Namun setelah dikeluarkannya
Maklumat Wakil Presiden No. X yang menyatakan BP KNIP menjadi
sebuah lembaga yang berwenang sebagaimana lembaga negara,
kemudian diperkuat dengan Maklumat Pemerintah tanggal 3
Nopember 1945 yang menyatakan diperbolehkannya pembentukan
multipartai, serta Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
yang menegaskan tanggung jawab adalah dalam tangan menteri. Lahirlah
sistem pemerintahan parlementer yang pada prinsipnya menegaskan
pertanggung jawaban menteri-menteri kepada parlemen. Pemberlakuan
UUDS 1950 menegaskan berlakunya sistem parlementer dengan
multipartai. Namun perkembangan partai-partai tidak dapat berlangsung
lama karena koalisi yang dibangun sangat rapuh dan gampang pecah,
sehingga mengakibatkan tidak stabilnya pemerintahan pada saat itu.
b. Periode Berlakunya Demokrasi Terpimpin (1959—1965)
Setelah keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945
dinyatakan berlaku kembali, dan berakhirnya pelaksanaan demokrasi
liberal. Kemacetan politik yang terjadi pada masa itu dapat diselesaikan
dengan menggunakan demokrasi terpimpin, di mana dominasi
kepemimpinan yang kuat akan dapat mengendalikan kekuatan politik yang
ada pada saat itu.
Keadaan pada masa demokrasi terpimpin diwarnai oleh tank menarik
tiga kekuatan politik yang paling utama, yaitu Soekarno, Angkatan Darat
dan PKI. Soekarno membutuhkan PKI untuk menandingi kekuatan
Angkatan Darat yang beralih fungsi sebagai kekuatan politik, sedangkan
PKI memerlukan Soekarno untuk mendapatkan perlindungan presiden
dalam melawan Angkatan Darat. Angkatan darat sendiri membutuhkan
Soekarno untuk mendapatkan legitimasi agar dapat terjun ke arena politik
Indonesia.
Adanya tank ulur dalam kehidupan politik saat itu, memunculkan
masalah-masalah besar yang menyimpang dari kehidupan demokrasi yang
berdasarkan UUD 1945, yaitu:
1) Presiden diangkat sebagai presiden seumur hidup berdasarkan
ketetapan MPRS No.lI1/1963.
2) Adanya perangkapan jabatan oleh beberapa orang, di mana seorang
anggota kabinet dapat juga sekaligus menjadi anggota MPRS.
3) Keanggotaan MPRS dan lembaga negara lain tidak melalui proses
demokrasi yang baik, karena dilakukan dengan cara menunjuk
seseorang untuk menjadi anggota lembaga negara tertentu.
4) Pelaksanaan demokrasi terpimpin cenderung berpusat pada
kekuasaan presiden yang melebihi apa yang ditentukan oleh UUD
1945, yaitu dengan keluarnya produk hukum yang setingkat
undangundang dalam bentuk penetapan presiden (Penpres). Misalnya
Penpres No.2/1959 tentang pembentukan MPRS, Penpres No.3/1959
tentang DPAS dan Penpres No.3/1960 tentang DPRGR.
5) DPR basil Pemilu 1955 dibubarkan oleh Presiden karena RAPBN
yang diajukan pemerintah tidak disetujui DPR, dan dibentuklah
DPRGR tanpa melalui pemilu.
6) Terjadinya penyelewengan terhadap ideologi Pancasila dan UUD
1945, dengan berlakunya ajaran Nasakom (Nasionalisme, Agama,
Komunis).
7) Terjadinya Pembrontakan Gerakan 30 September PKI (G 30 S/PKI)
yang mengajarkan ideologi komunis.
Peristiwa Gerakan 30 September PKI dapat ditumpas dan dibubar-
kan beserta dengan antek-anteknya, bahkan PKI menjadi organisasi
terlarang. Hancurnya PKI, menandai berakhirnya sistem demokrasi :epimpin
dan munculnya Orde Baru yang ingin melaksanakan Pancasila
pan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
c. Periode Berlakunya Demokrasi Pancasila (1965—1998)
Gerakan pembrontakan yang dilakukan oleh PKI merupakan puncak
penyimpangan yang terjadi pada masa berlakunya demokrasi :erpimpin.
Tetapi hal ini menjadi titik tolak bagi pengemban Surat Perintah 11 Maret,
yaitu Soeharto untuk menuju puncak kepemimpinan nasional dengan
dikeluarkannya ketetapan MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 tanggal 12
Maret 1967 tentang Pengangkatan Soeharto menjadi Presiden Negara
Republik Indonesia.
Pada masa orde baru berlaku sistem demokrasi pancasila. Dikatakan
demokrasi pancasila karena sistem demokrasi yang diterapkan didasarkan
pada Pancasila, yang intinya adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakiln yang dijiwai sila
pertama, kedua, ketiga dan menjiwai sila kelima. Pengertian demokrasi
pancasila tersebut sesuai dengan Tap MPRS No. XXVII/MPRS/1968
tentang Pedoman Pelaksanaan Demokrasi Pancasila, di mana dalam
ketetapan tersebut disebutkan istilah Demokrasi Pancasiia adalah sama
dengan sila keempat dari Pancasila.
Ada beberapa fungsi Demokrasi Pancasila, yaitu:
1) menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara;
2) menjamin tetap tegaknya negara Proklamasi 17 Agustus 1945;
3) menjamin tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia;
4) menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila;
5) menjamin adanya hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antara
lembaga-lembaga negara;
6) menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.
Prinsip atau asas pelaksanaan Demokrasi Pancasila menurut pemerintahan
orde baru ada tiga, yaitu:
1) menjunjung tinggi hak asasi manusia dan martabat manusia;
2) kekeluargaan dan gotong royong;
3) musyawarah mufakat.
Namun, demokrasi pancasila dalam era Orde Baru hanya sebatas
keinginan yang belum pernah terwujud. Karena gagasan yang baik tu
baru sampai taraf wacana belum diterapkan. Praktik kenegaraan dan
pemerintahan pada rezim ini tidak memberikan ruang bagi kehidupan
berdemokrasi. M. Rusli mengungkapkan ciri-ciri rezim orde haru sebagai
berikut.
1) Adanya dominasi peranan ABRI dengan adanya Dwi Fungsi ABRI
pada saat itu, yaitu disamping sebagai kekuatan pertahanan keamanan
ABRI juga mempunyai peranan dalam bidang politik. Hal ini dapat
dilihat dengan jatah kursi yang diberikan ABRI dalam MPR;
2) Adanya birokrasi dan sentralisasi dalam pengambilan keputusan
politik;
3) Adanya pembatasan terhadap peran dan fungsi partai dalam
pengambilan keputusan politik;
4) Adanya campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai
politik dan publik;
5) Adanya massa mengambang
6) Adanya monolitisasi ideologi negara; yaitu negara tidak membiarkan
berkembangnya ideologi-ideologi lain;
7) Adanya inkorporasi; yaitu lembaga-lembaga non pemerintah
diharapkan menyatu dengan pemerintah, padahal seharusnya sebagai
alat kontrol bagi pemerintah.
Kepemimpinan pada masa Orde Baru bertumpu pada Soeharto
sebagai presiden, ABRI, Golkar, dan birokrasi. Pengambilan kebijakan
bidang ekonomi lebih ditonjolkan tetapi ruang kebebasan lebih dipersempit,
sehingga pada pemerintahan orde baru nyaris tanpa kontrol masyarakat.
Hal ini mengakibatkan kemajuan ekonomi digerogoti oleh korupsi,
nepotisme, dan kolusi.
d. Periode Berlakunya Demokrasi dalam Era Reformasi (1998-
Sekarang)
Runtuhnya Orde Baru ditandai dengan adanya krisis kepercayaan
yang direspon oleh kelompok penekan (pressure group) dengan
mengadakan berbagai macam demonstrasi yang dipelopori oleh
mahasiswa, pelajar, LSM, politisi, maupun masyarakat.
Runtuhnya kekuasaan rezim orde baru telah memberikan harapan
baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Masa peralihan demokrasi
ini merupakan masa yang sangat rumit dan kritis karena pada masa ini
akan ditentukan kearah mana demokrasi akan dibangun. Keberhasilan
dan kegagalan suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat
faktor, yaitu:
1) komposisi elite polit
2) desain institusi politik
3) kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite
dan non elite politik
4) peran masyarakat madani.
Keempat faktor tersebut harus berjalan sinergis sebagai modal untuk
mengkonsolidasikan demokrasi. Sedangkan Azyumardi Azra menyatakan
langkah yang harus dilakukan dalam transisi Indonesia menuju demokrasi
sekurang-kurangnya mencakup reformasi dalam tiga bidang besar, yaitu:
1) reformasi konstitusional (constitutional reform) yang menyangkut
perumusan kembali falsafah, kerangka dasar, dan perangkat legal
sistem politik.
2) reformasi kelembagaan (institutional reform and empowerment),
yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga politik;
3) pengembangan kultur atau budaya politik (political culture) yang
lebih demokratis.
Sedangkan dinamika demokrasi pada masa reformasi dapat dilihat
berdasarkan aktifitas kenegaraan sebagai berikut.
1) Dikeluarkanya Undang-Undang No. 31 tahun 2002 tentang Partai
Politik, memberikan ruang dan gerak lebih luas untuk mendirikan
partai politik yang memungkinkan berkembangnya multipartai. Hal
ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 31 Tabun 2002 Pasal 2
ayat 1 yang menyatakan “partai politik didirikan dan dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 50 orang warga negara Indonesia yang telah
berusia 21 tahun dengan akta notaris”.
2) Undang-Undang No.12 tahun 2003 tentang Pemilu memberikan
kebebasan kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya
secara langsung untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi,
DPRD kabupaten/kota maupun DPD. Bahkan pemilihan presiden
dan wakilnya juga dilaksanakan secara langsung.
3) Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN,
berwibawa dan bertanggung jawab dibuktikan dengan keluarnya
ketetapan MPR No.IX/MPR/1998 dan ditindak lanjuti dengan
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang pembentukan Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagainya.
4) Lembaga legislatif dan organisasi sosial politik sudah mempunyai
keberanian untuk melakukan fungsi kontrol terhadap ekskutif,
sehingga terjadi check and balance.
5) Lembaga tertinngi negara MPR berani mengambil langkah-langkah
politik dengan adanya sidang tahunan dan menuntut kepada
pemerintah dan lembaga negara lain untuk menyampaikan laporan
kemajuan (progress report).
6) Adanya kebebasan media massa tanpa ada rasa takut untuk dicabut
surat ijin penerbitannya.
7) Adanya pembatasan masa jabatan presiden, yaitu jabatan presiden
paling lama adalah 2 periode masa kepemimpinan.