Selasa, 05 Maret 2013

Pendidikan Kewarganegaraan


PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Taufik Akbar. S
1ID01
37412306

1.           Pengertian bangsa
Indonesia merupakan salah satu contoh bangsa yang dapat dikatakan cukup besar. Bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku dan budaya. Walaupun berbeda-beda suku tetap saja disebut bangsa karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama. Jika diartikan, pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang mana mereka terikat di dalam satu tanah air. Dengan memiliki keinginan atau hasrat untuk bersatu dengan didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita maka terbentuklah bangsa dari rakyat.

Setidaknya ada beberapa pengertian yang dapat kita gunakan untuk mempermudah pemahaman kita tentang pengertian bangsa yang disampaikan oleh para ahli. Beberapa diantaranya seperti Suryono Sukanto, F. Ratzel, Hans Kohn, dan Otto Bauer.

Pengertian bangsa menurut para ahli:
Suryono Sukanto
Menurut Suryono Sukanto bangsa diartikan sebagai berikut ini:
1.           Unit yang mandiri
2.           Sekelompok teritorial dengan hak kewarganegaraan yang sama, serta memiliki karakteristik yang sama.
F. Ratzel
Pengertian bangsa menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat ini timbul karena adanya hasrat kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.

Hans Kohn
Menurutnya pengertian bangsa adalah sebuah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.

Otto Bauer
Menurut Otto bauer pengertian bangsa adalah kelompok manusia yang mempunya persamaan karakter yang tumbuh karena  persamaan nasib.

Sampai di sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa suatu bangsa tidak akan terbentuk tanpa adanya satu lingkaran yang mengikatnya dan bangsa akan terwujud jika rakyat yang berada dalam satu lingkaran tersebut memiliki sejarah dan cita-cita yang sama.


2. Pengertian negara
Pengertian Negara atau Definisi negara dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

Dari definisi negara diatas, kita bisa mengetahui bahwa unsur-unsur sebuah negara adalah sebagai berikut;
1. Wilayah
Bagaimanapun unsur negara ini sangat krusial, karena sebuah negara memerlukan sebuah wilayah tempat negara tersebut berdiri.
2. Rakyat
Tanpa rakyat, negara tidak dapat berdiri
3. Pemerintaahan yang memiliki kekuasaan / kedaulatan
Unsur ini sangat penting, karena tanpa adanya pemerintaahan yang memiliki kekuasaan dan ditaati oleh rakyatnya sebuah area atau wilayah yang berpenduduk (rakyat) tidak ubahnya seperti sebuah gerombolan orang yang tidak cucup untuk disebut sebagai negara.
Unsur-unsur negara diatas setidaknya mewakili dari pengertian negara secara umum. Disamping pengertian negara menurut kamus, kita juga bisa menemukan pengertian negara menurut beberapa pakar. Dalam literatur di wikipedia, kita bisa menemukan pengertian negara yang didefnisikan oleh beberapa ahli. Definisi negara menurut beberapa ahli tersebut antara lain;
·                     Pengertian Negara menurut Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
·                     Pengertian Negara Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
·                     Pengertian Negara Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
·                     Pengertian Negara Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
·                     Pengertian Negara Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
·                     Pengertian Negara Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·                     Pengertian Negara Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
·                     Pengertian Negara Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama

3.HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA SESUAI  UUD 1945

1) Pengertian Hak Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannyatergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro
mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnyadapat dituntut secara paksa olehnya.

2) Pengertian KewajibanWajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinyadibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lainmanapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yangberkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatuyang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya :melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugasyang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

3) Pengertian Warga NegaraWarga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur olehPemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapunpengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhisyarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayahnegara itu.
B. ASAS KEWARGANEGARAANAdapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara,digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2,yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula IusSanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatunegara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun iadilahirkan.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalamasas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempatdi mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negaratersebut
       Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama denganmengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antaraIus Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraanrangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraanseseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas),yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
- Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelselaktif);
- Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif)  

 2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yangmenyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyaikewarganeraan negara lain. Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli danorang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara. (2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang. Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958  tentang  Kewarganegaraan Republik Indonesia, yangpasal 1-nya menyebutkan:Warga Negara Republik Indonesia adalah:

a.Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.

b.Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukumkekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertianbahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubunganhukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atausebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.

c.Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabilaayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.

d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia padawaktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.  
e.Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraanayahnya.

f.Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.

g.Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahuikedua orang tuanya.

h.Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orangtuanya tidak diketahui.

i.Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu. 

j.Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini. Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:

1)Karena kelahiran
2)Karena pengangkatan
3)Karena dikabulkan permohonan
4)Karena pewarganegaraan
5)Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
6)Karena turut ayah/ibunya
7)Karena pernyataan.

          Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e. Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalahWNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukumkekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyaikewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, makabarulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis.Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakanhubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakansetelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.Menjalankan ius soli supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yangtanpa kewarganegaraan.
C. HAK DAN KEWAJIBAN WNRI BERDASARKAN UUD 1945
          menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945, Penduduk adalah warga negaraIndonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
•Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negarabersifat sementara sesuai dengan visa

•Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yangmenunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara,atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertiankewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti :

1)Yuridis dan Sosiologis, dan
2)Formil dan Materiil.
Hak Warga Negara Indonesia :

- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).

-Hak untuk hidup dan mempertaha
nkan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal
28A).

-Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melaluiperkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

-Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap an
ak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”

  -Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhandasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal28C ayat 1).

-Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secarakolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28Cayat 2).

-Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adilserta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

-Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, danhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28Iayat 1).


Kewajiban Warga Negara Indonesia  :

-Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945berbunyi :
“segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”.


-Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara”.

-Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1mengatakan :
  Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain-

-Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yangditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjaminpengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilaiagama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.”

-Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30
ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”




 HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warganegara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

2.Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negaraIndonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 31 UUD 1945.

4. Ham berdasarkan UUD 1945 dan deklarasi internasional
1.       HAM Menurut UUD 1945
Pengertian HAM, menurut UU 39/1999 tentang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pemikiran-pemikiran yang mendasari lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagian Umum Penjelasan Pasal demi Pasal, adalah sebagai berikut:
a.  Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b.  pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c.  untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d.  karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e.  hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f.  setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g.  hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.

2.      Deklarasi Internasional HAM

Senin, 3 November 2008 Enam puluh tahun silam, di Kota San Fransisco AS, Carrare, delegasi dari Chili di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, “Dari reruntuhan kehancuran …. Unhas, 3 November 2008

Enam puluh tahun silam, di Kota San Fransisco AS, Carrare, delegasi dari Chili di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, “Dari reruntuhan kehancuran yang diakibatkan oleh Perang Dunia II, manusia kini kembali bisa menyalakan api abadi peradaban, kebebasan, dan hukum..”
Pernyataan Carrare itu dikeluarkan menjelang penyusunan akhir naskah Deklarasi HAM Universal 1948, sebuah naskah yang kelak disetujui wakil bangsa-bangsa yang hadir dalam sidang PBB mengenai HAM. Komite HAM yang membawahi 17 wakil negara, diketuai oleh Charles Malek dari Lebanon. 10 Desember kemudian ditetapkan sebagai hari kelahiran Deklarasi HAM Universal Tahun 1948.
Deklarasi tersebut merupakan dokumen tertulis pertama tentang HAM yang diterima semua bangsa. Karena itu, majelis umum PBB menyebut deklarasi HAM Universal 1948 sebagai pencapaian standar bersama bagi semua orang dan bangsa.

Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United Nation of Organization ( UNO )atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali. Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai berikut:

PASAL  1
Seluruh umat manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal serta nurani dan harus saling bergaul dalam semangat persaudaraan.
PASAL  2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang dicanangkan dalam Deklarasi, tanpa pembedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik atau opini lain, kewarganegaraan atau asal-usul sosial, kekayaan, keturunan atau status lainnya.
Selanjutnya, tidak boleh ada pembedaan orang berdasarkan status politik, yurisdiksional, atau internasional yang dimiliki negara asalnya, yang independen, yang berada dibawah pemerintahan perwalian, atau yang berada dibawah pembatasan kedaulatan lainnya.
PASAL 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi.
PASAL 4
Tidak seorang pun boleh dibelenggu dalam perbudakan atau perhambaan; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya harus dilarang.
PASAL 5
Tidak seorang pun boleh dikenai penganiayaan atau perlakian atau hukuman yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
PASAL 6
Setiap orang berhak atas pengakuan yang sama sebagai seorang manusia di muka hukum di manapun ia berada.
PASAL 7
Semua orang berkedudukan sejajar di muka hukum dan berhak atas perlindungan yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apa pun. Semua orang berhak atas perlindungan yang sama dari segala diskriminasi yang melanggar Deklarasi dan dari segala dorongan bagi diskriminasi semacam itu.
PASAL 8
Semua orang berhak atas ganti rugi yang efektif dari sidang pengadilan nasional yang kompeten yang dijamin oleh konstitusi atau hukum yang dikenakan pada tindakan-tindakan yang melanggar hak asasi manusia.
PASAL 9
Tidak seorang pun boleh dikenai penagkapan, penahanan, atau pengasingan yang sewenang-wenang.
PASAL 10
Setiap orang berhak atas persamaan yang sepenuhnya akan pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh suatu majelis hakim yang independen seta tidak memihak, dalam penetapan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya seta dakwaan pidana apa pun terhadapnya.
PASAL 11
Setiap orang yang didakwa melakukan pelanggaran pidana berhak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum dalam suatu sidang pengadilan terbuka dimana ia memperoleh semua jaminan yang diperlukan bagi pembelaan dirinya.
Tak seorang pun dapat dianggap bersalah melakukan suatu penggaran pidana berdasarkan duatu tindakan atau kelalaian yang tidak tergolong pelanggaran pidana, menurut hukum nasional atau internasional, pada saat ia melakukannya. Juga tidak boleh dijatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang dapat dijatuhkan pada saat pelanggaran pidana tersebut dilakukan.
PASAL 12
Tidak seorangpun boleh dikenai intervensi sewenang-wenang terhadap privasi, keluarga, rumah atau korespondensinya, juga serangan terhadap kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak atas perlindungan hukum dari intervensi dan serangan semacam itu.
PASAL 13
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan bermukim dalam garis perbatasan masing-masing negara. Setiap orang berhak untuk meninggalkan suatu negara, termasuk negaranya, dan untuk kembali ke negaranya.
PASAL 14
Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati suaka di negara-negara lain supaya luput dari penganiayaan.
PASAL 15
Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan. Tidak seorang pun boleh dirampas kewarganegaraannya secara sewenang-wenang maupun diingkari haknya untuk mengubah kewarganegaraannya.
PASAL 16
Laki-laki dan perempuan dewasa, tanpa pembatasan apapun menurut ras, kewarganegaran atau agama, berhak untuk menikah dan membentuk suatu keluarga. Mereka berhak atas hak-hak yang sama pada saat pernikahan, selama pernikahan dan pada saat perceraian. Pernikahan hanya boleh dilakukan dengan sukarela dan kesepakatan bulat dari kedua mempelai. Keluarga merupakan suatu unit kelompok masyarkat yang alami dan mendasar, dan berhak atas perlindungan dari masyarakat maupun Negara.
PASAL 17
Setiap orang berhak untuk memiliki kekayaan secara pribadi maupun bersama-sama dengan orang lain. Tak seorang pun boleh dirampas kekayaannya secara sewenang-wenang.
PASAL 18
Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama ; hak ini meliputi kebebasan untuk mengubah agama atau keyakinannya, serta kebebasan secara pribadi atau bersama-sama dengan orang-orang lain dan secara terbuka atau pribadi, untuk menjalankan agama atau keyakinannya dalam pengajaran, praktek, ibadah dan ketaatan.
PASAL 19
Setiap orang berhak atas kebebasan beropini dan berekspresi; hak ini meliputi kebebasan untuk memiliki opini tanpa intervensi serta untuk mencari, menerima, dan mengungkapkan informasi serta gagasan melalui media apapun dan tidak terikat garis perbatasan.
PASAL 20
Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berkumpul dan berasosiasi secara tenang. Tak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu oraganisasi.
PASAL 21
Setiap orang berhak untuk ikut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas. Setiap orang berhak atas akses yang sama pada pelayanan pemerintah negaranya
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kewengan pemerintah ; kehendak ini harus diekspresikan dalam pemilihan umum yang teratur dan sungguh-sungguh yang diselenggarakan secara universal dan sama, serta harus diselenggarakan lewat pemungutan suara secara rahasia atau lewat prosedur-prosedur pemungutan suara yang sama bebasnya.
PASAL 22
Setiap orang sebagai anggota masyarkat, berhak atas jaminan sosial, serta berhak atas realisasi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang tidak dapat dicabut, demi martabatnya dan perkembangan kepribadiannya secara bebas, melalui upaya nasional dan kerjasama internasional serta sesuai dengan organisasi dan sumberdaya masing-masing Negara.
PASAL 23
Setiap orang berhak atas pekerjaan, atas pilihan pekerjaan secara bebas, atas kondisi-kondisi kerja yang adil dan menguntungkan serta atas perlindungan dari pengangguran. Setiap orang, tanpa diskriminasi apa pun, berhak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama. Setiap orang yang bekerja berhak atas imbalan yang adil dan menguntungkan yang menjamin suatu eksistensi yang layak bagi martabat manusia untuk dirinya sendiri dan keluarganya, dan dilengkapi manakala perlu oleh sarana perlindungan sosial lainnya. Setiap orang berhak untuk membentuk dan bergabung ke dalam serikat buruh guna melindungi kepentingan-kepentingannya.
PASAL 24
Setiap orang berhak untuk beristirahat dan menikmati waktu senggang, termasuk pembatasan jam kerja yang wajar serta liburan berkala yang disertai upah.
PASAL 25
Setiap orang berhak atas suatu standar kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian, rumah, dan perawatan kesehatan serta pelayana-pelayanan sosial yang diperlukan, dan hak atas keamanan pada masa menganggur, sakit, tidak mampu bekerja, menjanda, lanjut usia, atau kekurangan nafkah lainnya dalam keadaan-keadaan yang berada diluar kekuasaannya.
Ibu dan anak berhak atas perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, yang lahir didalam maupun diluar pernikahan, harus memperoleh jaminan sosial yang sama.
PASAL 26
Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus bebas biaya, setidaknya pada tingkat dasar dan tingkat rendah. Pendidikan dasar harus bersifat wajib. Pendidikan teknik dan profesi harus tersedia secara umum dan pendidikan yang lebih tinggi harus sama-sama dapat dimasuki semua orang berdasarkan kemampuan.
Pendidikan harus diarahkan bagi pengembangan sepenuhnya kepribadian manusia dan bagi penguatan penghargaan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan-kebebasan yang mendasar. Ini harus mengembangkan pengertian, toleransi serta persahabatan diantara semua bangsa, kelompok ras atau agama, dan harus memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatran Bangsa-Bangsa dalam pemeliharaan perdamaian.
Para orang tua memiliki hak istimewa untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
PASAL 27
Setiap orang berhak untuk berpartisipasi secara bebas dalam kehidupan budaya suatu masyarakat, menikmati kesenian dan ikut serta dalam kemajuan ilmu dan manfaat-manfaatnya.
Setiap orang berhak atas perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan material dan moral dari karya ilmiah, kesusastraan atau kesenian yang ia ciptakan.
PASAL 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial atau tatanan internasional dimana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang dicanangkan dalam Deklarasi dapat direalisasikan sepenuhnya.
PASAL 29
Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh.
Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh hukum dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang-orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakart yang demokratis.
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan maksud-maksud dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
PASAL 30
Tak sesuatu pun dalam Deklarasi yang boleh ditafsirkan sebagai mengimplikasikan bagi suatu Negara, kelompok atau orang, suatu hak untuk terlibat dalam kegiatan atau untuk menampilkan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan apa pun yang dinyatakan di sini.

5. Demokrasi.
 Dalam hal ini demokrasi berasal dari pengertian bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Maksudnya kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
                     
Ada beberapa macam demokrasi yang perlu diketahui serta pengertian-pengertiannya, diantaranya :
a.  Demokrasi langsung ialah demokrasi yang mengikutsertakan setiap negaranya dan permusyawaratan   
 untuk menentukan setiap kebijakan-kebijakan umum.
b.  Demokrasi tidak langsung ialah demokrasi secara tidak langsung diadakannya suatu system pemerintah atau demokrasi secara tidak dilaksanakannya melalui system melainkan melalui umum.

 Dari kedua macam demokrasi tersebut kita dapat mengetahui mengapa demokrasi dapat terjadi
 Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
A) Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal) : Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah 
sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. SemasaPerang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).

B) Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar) : Demokrasi rakyat adalah 
demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpinmerupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunanarah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila :
§  pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
§  adanya pemilu secara berkesinambungan
§  adanya peran-peran kelompok kepentingan
§  adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
§  Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
§  Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.


Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
Demokrasi Formal
Demokrasi Material
Demokrasi Campuran

Demokrasi yang pernah berlaku di indonesia :
1.DEMOKRASI LIBERAL
• Demokrasi ini sering disebut Demokrasi PARLEMENTER, dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945.Menteri bertanggung jawab kepada parlemen

2.DEMOKRASI TERPIMPIN
• Pada sistem ini berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dalam demokrasi terpimpin ini menggunakan sistem presidensiil


3.Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar